Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Tak lama diumumkan tersangka, Mensos Juliari menyerahkan diri ke KPK.
Juliari Batubara tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 02.55 WIB. Menggunakan masker dan topi, serta rompi hitam, Juliari memasuki gedung KPK. Tampak beberapa orang yang mendampingi Juliari saat memasuki gedung komisi antirasuah tersebut.
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, perkara yang menyeret Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak.
"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (tersangka) dan AW (tersangka) sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari setiap-setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (tersangka)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (6/12) dini hari.
Sementara itu, dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Minggu (6/12/2020), Mensos Juliari memiliki harta kekayaan Rp 47,18 miliar.
Aset terbesar Juliari disumbang dari tanah dan bangunan. Selain itu, ia juga tercatat hanya memiliki sebuah mobil Land Rover keluaran 2008 senilai Rp 618 juta.
Simak Video Pilihan Lainnya:
Tidak ada kendaraan lain
Kendaraan yang dimiliki Juliari yang tercatat hanya mobil ini. Di dalam LHKPN, Juliari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,16 miliar, dan surat berharga Rp4,65 miliar. Tercatat, Juliari juga memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp10,21 miliar.
Secara keseluruhan, Mensos Juliari punya harta Rp64,7 miliar. Hanya saja memiliki utang senilai Rp17,5 miliar. Sehingga jumlah total hartanya adalah Rp47,18 miliar.
Advertisement