Liputan6.com, Jakarta Iyut Bing Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Terkait statusnya itu, kini adik kandung Adi Bing Slamet akan menjalani hari-harinya di Rutan Polres Jakarta Selatan, sampai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Setelah beberapa hari berada ditahanan setelah penagkapannya pada 3 Desember 2020, pemilik nama asli[ Ratna Fairuz Albar ](4425537/ "")ternyata sudah dijenguk oleh pihak keluarga. Meskipun sebelumnya, Adi Bing Slamet masih belum menjelaskan kapan ia dan keluarga akan menjenguk pelantun lagu religi Ku Bersyukur di penjara.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah ada (keluarga) yang datang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, di kantornya, Sabtu (5/12/2020).
Proses Hukum
Kini polisi tengah menyelidiki lebih dalam kasus narkoba yang menjerat anak bungsu komedian Bing Slamet. Polisi tengah mengumpulkan data dan mengejar orang yang memasok sabu kepada Iyut Bing Slamet
"Sementara proses sudah berjalan. Pemeriksaan dan penyelidikan masih berlangsung," ujar Budi.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya Iyut dijerat dengan undang-undang narkotika. Iyut terancam hukuman paling berat selama 12 tahun dan denda Rp 8 Miliar.
"Kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3/2009 sebagai pengguna narkotika," kata Budi.
Penangkapan
Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). Dalam penangkapan tersebut polisi berjasil mengamankan klip sabu bekas pakai lengkap beserta alat isapnya dari kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.
"Didalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," kata Budi.
Advertisement