Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Terbukti memiliki dan menggunakan narkoba Iyut Bing Slamet terancam hukuman 4 tahun penjara

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Des 2020, 16:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet, Sabtu (5/12/2020). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu clip plastik sabu bekas pakai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Iyut Bing Slamet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu merujuk dari hasil test urine yang menyatakan kalau adik kandung Adi Bing Slamet positif metafetamin atau sabu.

Atas perbuatannya itu,[ Ratna Fairuz Albar](4425537/ ""), begitu nama asli Iyut Bing Slamet dijerat pasal tentang kepemilikan narkotika. Mantan idola cilik yang membintangi sinetron Hantu Sok Usil, terancam kurungan penjara selama 4 tahun.

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi di Mapolresta Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).


Barang Bukti

instagram @iyut.bing7

Budi menjelaskan, pasal yang dijeratkan kepada Iyut Bing Slamet mengacu pada barang bukti yang didapatkan saat penggeledahan. Polisi berhasil mengamankan bong atau alat isap sabu, serta klip sisa sabu bekas pakai.

"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," ujar Budi.


Memburu Pemasok

Mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis, 3 Desember 2020 malam di rumahnya di kawasan Johar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat ini polis tengah fokus mengejar pemasok atau bandar yang memberikan sabu kepada Iyut Bing Slamet. Apalagi polisi sudah mengantongi identitasnya.

"Polisi masih mengejar siapa pemasok sabu buat IBS ini," kata Budi.


Penangkapan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet, Sabtu (5/12/2020). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu clip plastik sabu bekas pakai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penangkapan Iyut Bing Slamet kata Budi, berawal dari laporan warga. Dari situ polisi akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan Iyut di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," kata Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya