Tak Hanya Bansos Covid-19 Jabodetabek, KPK Usut Perlindungan Sosial Lainnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi virus corona Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2020, 14:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengenakan masker usai memberikan keterangan pers terkait OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RS Kasih Bunda Hutama Yonathan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi virus corona Covid-19.

Firli mengatakan, tak hanya bansos wilayah Jabodetabek yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara saja yang dibidik KPK, menurut Firli, pihaknya juga menelisik perlindungan sosial lainnya sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

"Kita tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja, tapi-tiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK," ujar Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Firli menegaskan, apa pun bentuknya dan siapa pun yang terlibat akan dijerat oleh pihaknya. Dia memastikan, dalam proses penyelidikan nanti, jika ditemukan ada keterangan saksi yang mengarah kepada kasus lainnya akan dikembangkan lebih lanjut.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi pandemi Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 203,9 triliun diperuntukkan untuk perlindungan sosial yang terdiri dari program keluarga harapan sebesar Rp 37,4 triliun, program kartu sembako sebesar Rp 43,6 triliun, bansos sembako Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun, bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun, kartu prakerja sebesar Rp 20 triliun, diskon listrik Rp 6,9 triliun, cadangan pangan Rp 25 triliun, serta BLT dana desa Rp 31,8 triliun.

"Jadi kita sangat tegas apapun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi itu akan dilakukan tindakan lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) sehingga kita tahu betul telah terjadi peristiwa dan perisitiwa itu adalah peristiwa pidana berdasar bukti permulaan sehingga kita bisa tetapkan tersangka," kata Firli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terus Bekerja

Firli memastikan, KPK akan terus bekerja memberantas tindak pidana korupsi dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran Covid-19. Hal ini sejalan dengan tujuan pemberantasan korupsi, yakni mencegah kerugian keuangan negara, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat serta melindungi keselamatan jiwa seluruh masyarakat.

"Kita akan terus bekerja. Konsep kita tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya