Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan program bantuan sosial (bansos) bagi rakyat tidak akan terganggu pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Sekrestaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menjelaskan Kemensos akan terus berkerja keras untuk melaksanakan dan menyelesaikan program bansos baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu anggaran 2020 yang akan segera berakhir.
Advertisement
Disamping itu, Kemensos juga mempersiapkan pelaksanaan program 2021 yang sudah harus berjalan mulai bulan Januari.
"Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2 persen per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus," kata Hartono dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).
Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98 persen.
Mengenai OTT yang dilakukan KPK, Hartono mengaku sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di KPK. Pihaknya memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang termasuk salah satunya oknum pejabat di Kementerian Sosial dan juga telah menetapkan tersangka ke beberapa orang.
"Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Prihatin
Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi covid-19 yang kita hadapi.
"Hampir 9 bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," ungkapnya.
Adapun pihaknya sejak awal telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK.
"Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar," pungkasnya.
Advertisement