Gagal Bulan Madu, Pengantin Baru Ditahan Polres Temanggung Gara-Gara Sabu

Pengantin baru itu ditangkap lantaran mengedarkan narkoba, termasuk sabu

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi – Pasangan pengantin . (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Temanggung - Pengantin baru yang menikah 3 bulan lalu warga Parakan, Kabupaten Temanggung bernama FAD alias Febrianda (25) harus meringkuk di tahanan Polres Temanggung karena menyimpan sabu-sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo di Temanggung, Jumat, kasus ini bermula dari informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap yang bersangkutan setelah memenuhi unsur pidana.

Mengutip Antara, Febrianda ditangkap saat melintas di Jembatan Galeh Parakan. Saku jaket yang bersangkutan digeledah, lalu ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.

Di dalam tas yang bersangkutan juga ditemukan dua butir pil inex, alat isap berupa bong, tiga pipet kaca, dan dua korek api.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Mengedarkan Narkoba

Tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana denda Rp8 miliar dan pidana penjara selama 4 tahun.

Tersangka Febianda mengaku mendapat barang haram tersebut lewat pesan WhatsApp, lalu barang ditaruh di suatu tempat yang disepakati. Uang pembelian distransfer lewat rekening bank sehingga tidak bertemu langsung dengan penjualnya.

"Saya memakai (sabu-sabu)baru 3 bulan terakhir sebelum menikah. Pertama diberi saja, lama-lama jadi ketagihan, lalu membeli. Harga sabu-sabu 1 gram Rp950 ribu, kalau inex Rp900 ribu per 3 butir. Saya menyesal karena baru menikah, istri saya sangat kecewa dan menangis tahu saya ditangkap polisi," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya