Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keterpakaian tempat tidur isolasi pasien covid-19 dan ICU di 98 rumah sakit (RS) rujukan mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan data beberapa hari yang lalu.
"Per 5 Desember 2020, 4.960 dari 6.302 atau terisi 79 persen tempat tidur isolasi dan 620 dari 874 atau 71 persen ruang ICU sudah terisi di 98 RS rujukan Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Advertisement
Berikut tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) setiap pekan secara berturut-turut, yakni 56 persen pada (7/11/2020), sisa 63 persen (14/11/2020), 73 persen (21/11/2020), dan 79 persen (28/11/2020).
Kemudian untuk tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah yakni 60 persen (7/11/2020), 68 persen (14/11/2020), 70 persen (21/11/2020), dan 72 persen (28/11/2020).
"Di DKI Jakarta per 5 Desember 2020, 19 RSUD memiliki total ruang isolasi 1.645 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 78 persen dan total ruang ICU 247 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75 persen," ucapnya.
Lalu, sembilan RS vertikal Kemenkes memiliki total ruang isolasi 643 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 68 persen dan total ruang ICU 160 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74 persen.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
6 RS TNI/Polri
Kemudian, enam RS TNI/POLRI memiliki total ruang isolasi 827 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 72 persen dan total ruang ICU 132 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43 persen.
"Enam RS BUMN/Kementerian lain memiliki total ruang isolasi 776 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74 persen dan total ruang ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76 persen," ujarnya.
Selanjutnya, 58 RS Swasta memiliki total ruang isolasi 2411 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 86 persen dan total ruang ICU 192 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 79 persen.
Sementara itu, Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 21 Desember 2020.
Kata dia, perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, perpanjangan itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," jelas Anies.
Advertisement