Liputan6.com, Jakarta - Penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan kedua terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, pada Senin (7/12/2020). Pemanggilan tersebut terkait acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Surat pemanggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik tersebut juga diberikan kepada menantunya Rizieq Shihab bernisial HA. Karena, keduanya tidak dapat memenuhi panggilan pertama pada 1 Desember 2020.
Advertisement
Dalam kasus ini sendiri, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang.
Tak hanya itu, dalam perkaran ini juga penyidik gabungan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli epidemiologi serta ahli Hukum Tata Negara.
"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dan juga HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir hari Senin (7/12/2020)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (2/12/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Hadir
Yusri mengugkapkan, alasan Habib Rizieq tak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 1 Desember karena adanya sesuatu hal.
"Kemarin sore pengacaranya sudah menghadiri untuk menyampaikan bahwa kedua, baik Pak MRS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal," ungkapnya.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement