2 Menterinya Korupsi, PKS Harap Jokowi Minta Maaf ke Publik

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai Presiden Jokowi harus meminta maaf ke publik terkait kasus korupsi yang menjerat dua menteri di Kabinet Indonesia Maju.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Des 2020, 11:42 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bansos Covid-19. (Dok Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus meminta maaf ke publik terkait kasus korupsi yang menjerat dua menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri KKP Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Pak Jokowi sebagai Presiden yang mengangkat (menteri) perlu minta maaf ke publik. Tidak bisa hanya menyatakan dari awal jangan korupsi,” ujar Mardani dalam keteranganya, Senin (7/12/2020).

Mardani lantas mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil mengungkap kasus korupsi kementerian. Namun, ia menyebut KPK perlu untuk terus mengambangkan kasus ini ke berbagai aspek pengadaan lain.

“Seperti penggandaan Alkesnya, APDnya, bantuan ke masyarakat, UKM dan lain-lain. Bongkar sampai ke akar-akarnya," katanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kaji Kebijakan Penanganan Covid-19

Selain itu, Mardani menilai Jokowi perlu mengkaji kebijakan penanganan Covid-19. Salah satunya pemberian imunitas dalam Perppu No 1 Tahun 2020 yang memberikan kekebalan hukum pejabat negara yang membuat dan menjalankan kebijakan penanganan Covid-19.

"Keresahan dan masukan dari masyarakat perlu didengarkan lebih dalam, soal poin-poin imunitas yang dipersoalkan. Seperti biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara sampai segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tidak bisa digugat," katanya.

"Berkaca dari kasus bantuan BLBI, Perppu No 1 2020 memberi kesan bahwa pejabat pemegang keputusan punya kebebasan tanpa pengawasan yang ketat menyeluruh di masa krisis. Justru beleid tersebut tidak memuat ketentuan yang memadai untuk mengatur masalah kesehatan dan ekonomi masyarakat," tambahnya.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya