Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengatur pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 jalur mandiri.
Sebagaimana diketahui, vaksin mandiri diperuntukkan untuk masyarakat yang secara finansial mampu membeli vaksin. Sementara, pemerintah juga menyediakan vaksin gratis yang penerimanya ditentukan pemerintah.
Advertisement
Penunjukkan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 yang ditandatangani oleh Menkes pada 3 Desember 2020.
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara," demikian dikutip Liputan6.com dari beleid tersebut, tepatnya poin ke-5 huruf b, Senin (7/12/2020).
Adapun pada huruf a, pengadaan vaksinasi pemerintah (vaksin gratis) akan dipimpin oleh Menkes Terawan.
Beleid tersebut juga menetapkan 7 jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia. Tujuh jenis vaksin tersebut ialah vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and Biotech, dan Sinovac Biotech Ltd.
"Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanana," demikian dikutip Liputan6.com dari diktum ketiga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vaksin Corona Covid-19 Sinovac Tiba di Indonesia, Langsung Bisa Digunakan?
Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac dari China telah mendarat di Indonesia, tepatnya pada hari Minggu (6/12/2020) pukul 21.30 WIB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kedatangan vaksin ini menjadi langkah awal pemerintah dalam melakukan vaksinasi. Namun, 1,2 juta vaksin ini tidak bisa langsung digunakan begitu saja kendati telah tiba.
"Masih harus melewati tahapan evaluasi dari BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) untuk memastikan mutu, keamanan dan efektivitasnya, dan menunggu fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk kehalalannya," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (7/12/2020).
Nantinya, pelaksanaan vaksinasi secara bertahap akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, sehingga nantinya vaksinasi akan semakin membangun rasa aman dan percaya diri dalam mendorong ekonomi nasional.
Adapun, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020, distribusi vaksin ini akan dibagi menjadi vaksin pemerintah yang gratis dan vaksin mandiri yang berbayar. Airlangga bilang, aturan rinci untuk kedua skema ini akan segera rampung dalam waktu dekat.
"Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera terbit dalam 1-2 minggu ke depan," tandas Airlangga Hartarto.
Advertisement