Liputan6.com, Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, jika Indonesia ingin menjadi negara berpenghasilan tinggi atau high income country, maka Indonesia perlu meningkatkan produktivitas kerja dan kotribusi daya saing.
Dia tidak ingin Indonesia terjebak pada middle income country seperti saat ini karena menurutnya hanya akan membuat Indonesia berdaya saing lemah.
Advertisement
Bila dibandingkan dengan low income country, maka Indonesia akan kalah saing dari segi upah dan tenaga kerja. Sementara itu, Indonesia juga akan kalah saing dalam supan teknologi dan produktivitas dengan negara high income country.
Seperti yang diketahui, Indonesia saat ini telah menjadi negara upper middle income country dari yang sebelumnya lower middle income country sejak 1 Juli 2020, sebab Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 naik menjadi US$ 4.050 dari tahun 2018 USD 3.840.
"Dari pengalaman negara yang keluar dari middle income country, kontribusi daya saing dan produktivitas adalah menjadi kunci utama. Diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi di Indonesia untuk keluar dari middle income country," kata Airlangga dalam acara Penyerapan Aspirasi UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12).
Menurutnya, cara yang tepat untuk segera mewujudkan agar Indonesia masuk menjadi upper middle country yaitu dengan mendorong pemulihan ekonomi dan ekonomi dengan menerapkan regulasi baru, yakni UU Cipta Kerja Omnibus Law. Menurutnya, UU Cipta Kerja mampu mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta menjawab tantangan ke depan,
"Jika melihat dinamika perekonomian global dan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan saat ini, salah satu yang menjadi andalan utama adalah melalui reformasi struktural regulasi melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujarnya
Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa mengatasi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang ada.
Airlangga menjamin, UU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa masuk ke sektor formal. Caranya yaitu dengan perubahan pendirian, perizinan dan pembinaan jumlah usaha mikro kecil sebesar 64,13 juta atau 99,98 persen dari total UMKM yang berjumlah 64, 19 juta.
Saat ini, jumlah penduduk Indonesia telah terkena dampak Covid-19 sebanyak 29,12 juta orang atau 14,28 persen dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Yang mana 5,09 juta orang menjadi pengangguran, dan 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja. Per Agustus 2020, jumlah pengangguran meningkat menjadi 9,77 juta orang.
"Melalui UU Cipta Kerja, maka akan terciptanya lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha dengan memberikan perlakuan khusus kepada usaha mikro kecil dan dukungan untuk koperasi," ujarnya.
Dia menyadari bahwa sebagian besar pelaku usaha UMK tidak memiliki perizinan, sehingga menghambat para pelaku UMK untuk mendapatkan akses, baik itu pasar maupun keuangan yang lebih luas.
Dia melihat, hal itu disebabkan akibat banyaknya aturan regulasi yang diterbitkan di pusat maupun daerah telah menghambat kegiatan berusaha dan cipta lapangan kerja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peraturan
Dia menyebutkan, terdapat lebih dari 43 ribu peraturan, 18.000 peraturan pusat 14.000 peraturan menteri dan 4.000 peraturan LPNK dan hampir 16.000 peraturan di daerah. Oleh sebab itu, melalui Omnibus law maka akan dilakukan penyederhanaan sinkronisasi dan regulasi.
"Undang-undang kita kerja melakukan perubahan paradigma dan perizinan berusaha dengan melakukan perizinan berbasis risiko, mengubah pendekatan perizinan berbasis izin ke basis risiko di mana usaha dengan resiko rendah cukup dengan pendaftaran, sedangkan risiko menengah dengan sertifikasi standar dan resiko tinggi tentunya dengan perizinan dan termasuk AMDAL," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT dan dapat dibentuk PT perseorangan untuk UMK. Dia berharap, UMK dapat berbadan hukum sehingga akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan semakin terbuka.
"Sehingga UMK dapat berkembang dengan baik dan diharapkan bisa naik kelas," ujarnya.
Bukan hanya mempermudah perizinan, dia juga menjamin untuk memberikan kemudahan kemudahan dalam menentukan lokasi usaha sesuai nilai cipta ruang. Harapannya, masyarakat Indonesia bisa mengelola kegiatan usahanya dengan baik sehingga terciptanya kegiatan usaha yang lebih luas untuk investasi.
Selain itu, dia juga menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan kerja, pengaturan upah minimum uang pesangon, hak cuti, status karyawan tetap, sistem penetapan upah yang tetap bisa dihitung berbasis satuan waktu tau satuan hasil. Selain itu, jaminan sosial akan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak dan tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus melalui persyaratan dan regulasi. kemudian outsourcing perusahaan Alih Daya tetap dimungkinkan dan pekerja menjadi karyawan tetap dari perusahaan alih daya," ujarnya.
Para UMK juga akan mendapatkan kemudahan dalam sertifikasi halal, yang mana biayanya akan ditanggung pemerintah. Bahkan para UMK akan diberikan insentif dan pengelolaan terpadu, bersinergi dengan para pemangku kepentingan.
"Akan ada insentif fiskal dan pemberdayaan UMKM, pemberian fasilitas dan bantuan perlindungan hukum UMK, kemudian prioritas pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tempat usaha dan pengembangan UMK diberikan afirmasi infrastruktur publik sebesar 30 persen. Selain itu, insentif untuk kawasan ekonomi khusus dan Kawasan Industri serta percepatan penyelesaian proyek strategi nasional," kata dia.
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka.com
Advertisement