Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga berakhir 21 Desember mendatang.
Kembali diterapkannya PSBB transisi oleh pihaknya untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota. Namun, Anies menyebut dirinya tak akan ragu untuk kembali menarik rem darurat apabila kasus positif kembali meningkat.
Advertisement
Selain diperpanjangnya PSBB transisi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkap tingkat keterpakaian rumah sakit rujukan, RSUD, TNI/Polri hingga swatsa untuk pasien Covid-19 yang meningkat dalam dua hari terakhir.
"Per 5 Desember 2020, 4.960 dari 6.302 atau terisi 79 persen tempat tidur isolasi dan 620 dari 874 atau 71 persen ruang ICU sudah terisi di 98 RS rujukan Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Desember 2020.
Sementara, untuk RS swasta dilaporkan ada 58 RS dengan total ruang isolasi sebanyak 2.411 tempat tidur mengalami peningkatan 86 persen. Sedangkan total ruang ICU dengan 192 tempat tidur, tingkat keterpakaiannya mencapai 79 persen.
Satu hal yang juga tak kalah jadi sorotan Anies, adanya kenaikan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta dalam empat pekan terakhir. Hingga 5 Desember, jumlah pasien terkonformasi berada diangka 142 ribu lebih.
Berikut sejumlah hal yang disorot Anies Baswedan atas perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah Ibu Kota:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Positif Covid-19 Naik Akibat Klaster Libur Panjang
Anies menyatakan ada tren kenaikan kasus positif Covid-19 selama empat pekan terakhir. Hingga Sabtu 5 Desember 2020, total kumulatif telah mencapai 142.630 orang.
"Atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Desember 2020.
Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta mencatat kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November. Atau mulai meningkat setelah adanya libur panjang dan cuti bersama pada akhir Oktober.
Lalu, selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Data tersebut merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif pada periode yang sama.
"Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, kami mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif. Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta, khususnya dari klaster keluarga," ucapnya.
Advertisement
Kembali Perpanjang PSBB Transisi
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020, Anies pun kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Masa transisi tersebut terhitung mulai hari ini, Senin (7/12/2020) hingga berakhir 21 Desember mendatang.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Desember.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pihaknya tak akan segan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.
"Kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan," jelasnya.
Keterpakaian RS Rujukan hingga Swasta Meningkat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan bahwa keterpakaian tempat tidur isolasi pasien covid-19 dan ICU di 98 rumah sakit (RS) rujukan mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan data beberapa hari yang lalu.
Berikut tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) setiap pekan secara berturut-turut, yakni 56 persen pada (7/11/2020), sisa 63 persen (14/11/2020), 73 persen (21/11/2020), dan 79 persen (28/11/2020).
Kemudian untuk tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah yakni 60 persen (7/11/2020), 68 persen (14/11/2020), 70 persen (21/11/2020), dan 72 persen (28/11/2020).
"Di DKI Jakarta per 5 Desember 2020, 19 RSUD memiliki total ruang isolasi 1.645 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 78 persen dan total ruang ICU 247 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75 persen," ucapnya.
Lalu, sembilan RS vertikal Kemenkes memiliki total ruang isolasi 643 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 68 persen dan total ruang ICU 160 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74 persen.
Kemudian, enam RS TNI/POLRI memiliki total ruang isolasi 827 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 72 persen dan total ruang ICU 132 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43 persen.
"Enam RS BUMN/Kementerian lain memiliki total ruang isolasi 776 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74 persen dan total ruang ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76 persen," ujarnya.
Selanjutnya, 58 RS Swasta memiliki total ruang isolasi 2411 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 86 persen dan total ruang ICU 192 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 79 persen.
(Muhammad Sulthan)
Advertisement