Liputan6.com, Jakarta - Distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6 Pilkada Surabaya 2020 sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah mencapai 80 persen.
Menurut anggota KPU Surabaya Agus Turcham, hingga Senin, 7 Desember 2020, distribusi Formulir C6 Pilkada Surabaya 2020 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mencapai lebih dari 80 persen.
Advertisement
"Sesuai ketentuan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 tahun 2018 yang diubah menjadi Nomor 82 Tahun 2020 itu dilaksanakan penyebarannya oleh KPPS paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara," ujar Agus, dikutip dari Antara, Selasa (8/12/2020).
Meski begitu, menurut Agus, apabila masih ada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT belum menerima surat pemberitahuan formulir C6, maka dapat mengambil di KPPS domisili setempat. Untuk mengambil C6 itu, kata dia, pemilih harus melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.
"Persentase hingga hari ini, saya berkeyakinan (sudah terdistribusi) 80 persen lebih. Karena memang KPPS sudah paham semua apa yang harus dilakukan," ucap Agus.
Menurut dia, dalam proses pendistribusian formulir C6 Pilkada 2020, pihaknya juga mengaku menemui beberapa kendala. Salah satunya kondisi cuaca hingga tidak ditemukannya pemilih saat petugas KPPS mendatangi rumahnya.
"Pada saat petugas KPPS melaksanakan distribusi C6 kepada pemilih, mungkin pemilihnya tidak ada di rumah, akhirnya pemilih belum mendapatkan," terang Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisa Datang Langsung
Agus memaparkan, warga Surabaya yang belum mendapatkan surat pemberitahuan namun sudah terdaftar di DPT, maka masih dapat menyalurkan hak pilihnya.
Dia mengatakan, pemilih dapat langsung datang ke TPS sesuai e-KTP domisilinya saat pelaksanaan pemungutan mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
"Dengan catatan harus membawa KTP elektronik. Jika memang tidak ada KTP elektronik maka kemudian harus membawa surat keterangan (suket)," kata Agus.
Sementara itu, kata dia, bagi warga Surabaya yang umurnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tapi belum masuk dalam DPT, masih bisa pula menyalurkan hak pilihnya.
"Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP," papar dia.
Pemilih tersebut, lanjut Agus, hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 WIB.
"Syaratnya membawa e-KTP dengan mencoblos di TPS yang ada di wilayah domisilinya," jelas Agus.
Advertisement