Menaker Terbitkan Aturan Libur Pekerja saat Pilkada

Menteri Tenaga Kerja memperingatkan kepada pengusaha untuk memberikan kesempatan pekerja mengikuti Pilkada

oleh Tira Santia diperbarui 07 Des 2020, 21:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Menaker menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Libur Nasional

Petugas membawa kotak suara yang mulai distribusikan ke Kantor Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (2/12/2020). Logistik diperiksa dan akan dibagikan ke 9 kantor Kelurahan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 9 Desember 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ia juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya