Liputan6.com, Jakarta: Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencuri spesialisasi brankas dari rumah mewah di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat. Total kerugian dari lima brankas yang dicuri pada 23 September lalu itu sekitar Rp 3 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Toni Hermanto mengatakan, komplotan tersebut berjumlah enam orang, yakni MGWA alias GR, YH alias YS, AN alias RB, S alias AG, SM, dan GB. "GB berperan mencari orang yang diajak melakukan pencurian," kata Toni di Jakarta, Ahad (7/10).
Toni menjelaskan, terbongkarnya kelompok pencuri ini berawal dari ditangkapnya pelaku berinisial GB pada 3 Oktober, di Dusun Kamuran, Desa Puspasari, Citeureup, Bogor, Jawa Barat. GB diketahui merupakan seorang oknum anggota TNI.
Modus operandi yang dilakukan kelompok ini adalah dengan terlebih dulu pelaku YH menjalin hubungan asmara dengan seorang pembantu di rumah majikannya, seorang pengusaha bernama Bahrum Karim. Kemudian YH menggali informasi terkait keadaan rumah dan harta bendanya dari wanita yang dipacarinya tersebut.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan berpura-pura menjadi tamu dan langsung melumpuhkan satpam rumah, Nur Adi Nugroho. Kemudian dua orang pembantu rumah tangga, yaitu Suliwati dan Lim A Khui diancam menggunakan senjata. Tangan dan kaki korban diikat. Pelaku lain langsung menelepon anggota komplotan yang di luar. Mereka pun langsung menggondol lima brankas yang ada di rumah berlantai dua tersebut.
Toni mengatakan, pihaknya masih memburu enam pelaku lain yang belum tertangkap dan yang berperan menggotong brankas. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua senjata api jenis FN, dua magazine, 73 butir peluru, uang tunai Rp 127.300 juta, uang tunai USD 2.600, 21 pasang anting, 14 bendel cincin, enam bendel cincin, 10 bendel anting pendek, delapan anting panjang, 250 bendel kalung, 10 bendel cincin, 150 bendel kalung, dua unit mobil, dua unit sepeda motor, beberapa ponsel berbagai merek, dan satu brankas warna hitam berukuran 100 x 50 sentimeter. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Toni. (ADI/FRD)
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Toni Hermanto mengatakan, komplotan tersebut berjumlah enam orang, yakni MGWA alias GR, YH alias YS, AN alias RB, S alias AG, SM, dan GB. "GB berperan mencari orang yang diajak melakukan pencurian," kata Toni di Jakarta, Ahad (7/10).
Toni menjelaskan, terbongkarnya kelompok pencuri ini berawal dari ditangkapnya pelaku berinisial GB pada 3 Oktober, di Dusun Kamuran, Desa Puspasari, Citeureup, Bogor, Jawa Barat. GB diketahui merupakan seorang oknum anggota TNI.
Modus operandi yang dilakukan kelompok ini adalah dengan terlebih dulu pelaku YH menjalin hubungan asmara dengan seorang pembantu di rumah majikannya, seorang pengusaha bernama Bahrum Karim. Kemudian YH menggali informasi terkait keadaan rumah dan harta bendanya dari wanita yang dipacarinya tersebut.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan berpura-pura menjadi tamu dan langsung melumpuhkan satpam rumah, Nur Adi Nugroho. Kemudian dua orang pembantu rumah tangga, yaitu Suliwati dan Lim A Khui diancam menggunakan senjata. Tangan dan kaki korban diikat. Pelaku lain langsung menelepon anggota komplotan yang di luar. Mereka pun langsung menggondol lima brankas yang ada di rumah berlantai dua tersebut.
Toni mengatakan, pihaknya masih memburu enam pelaku lain yang belum tertangkap dan yang berperan menggotong brankas. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua senjata api jenis FN, dua magazine, 73 butir peluru, uang tunai Rp 127.300 juta, uang tunai USD 2.600, 21 pasang anting, 14 bendel cincin, enam bendel cincin, 10 bendel anting pendek, delapan anting panjang, 250 bendel kalung, 10 bendel cincin, 150 bendel kalung, dua unit mobil, dua unit sepeda motor, beberapa ponsel berbagai merek, dan satu brankas warna hitam berukuran 100 x 50 sentimeter. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Toni. (ADI/FRD)