Saling Bantah Irjen Napoleon dan Teman Djoko Tjandra Soal Pemberian Uang

Irjen Napoleon membantah semua penerimaan uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Des 2020, 08:36 WIB
Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang beragenda mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membantah semua penerimaan uang dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Irjen Napoleon di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.

Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kabiro Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dari Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Pras (Prasetijo) juga tidak pernah kasih uang ke saya. Dikasih saja tidak pernah, apalagi menolak," ungkap Napoleon dikutip dari Antara.

Padahal sebelumnya, rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi yang juga menjadi saksi dalam sidang menerangkan cara pemberian uang kepada Napoleon yaitu pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS; pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS; pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS; dan pada 5 Mei 2020 sebesar 70 ribu dolar AS kepada Napoleon pada 5 Mei 2020.

Menurut Napoleon, Tommy hanya menemuinya bersama Prasetijo pada April 2020. Di situlah Napoleon baru mengenal Tommy.

"Dia mengatakan kalau dia temannya Djoko Tjandra. Saya diminta untuk ngecek status red notice-nya. Saya bilang ok, tapi saya minta waktu," ungkap Napoleon.

Tommy saat itu, menurut Napoleon, juga mengatakan ada informasi status red notice Djoko tjandra sudah dicabut. Maka untuk memastikannya, Napoleon meminta seorang stafnya untuk mengecek informasi tersebut.

"Dia (Tommy) juga cerita kedekatan dengan Kabareskrim Polri," tambah Napoleon.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bantahan Tommy Sumardi

Pengusaha Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Napoleon, anak buahnya yang mengecek status Djoko Tjandra bernama Bartolomeus Eka.

"Saya cek dulu karena ada kode etik internal Interpol saat hasil pengecekan ternyata red notice berlaku dan bisa diburu maka hal ini tidak boleh kami sampaikan ke Djoko Tjandra, karena sama saja membocorkan surat perintah pemburuan kepada yang diburu. Tapi kalau dicek red notice tidak berlaku, maka sesuai konstitusi interpol justru interpol wajib memberi tahu bahwa you sudah bukan subjek red notice," jelas Napoleon.

Pertemuan itu juga membahas isi surat istri Joko Tjandra, Anna Boentaran yang memohon penghapusan red notice.

Atas keterangan Napoleon itu, Tommy Sumardi yang juga sebagai saksi mengatakan tidak betul. Teman Djoko Tjandra itu bersikukuh menyerahkan uang ke Napoleon.

"Saya serahkan uang itu," kata Tommy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya