Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Michael Victor mengaku masih meragukan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait pembatalan kenaikan gaji dan tunjungan anggota dewan pada tahun 2021.
Dia meminta agar data rincian anggaran yang termasuk dalam rincian tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
Advertisement
"Rakyat Jakarta berhak mengetahui apakah yang kembali ke besaran tahun 2020 itu hanya tunjangan atau termasuk anggaran kegiatan. Jangan-jangan nilai tunjangan berkurang, tapi anggaran kegiatan malah bertambah signifikan," kata Michael dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
Bila tidak banyak perubahan, dia mengaku PSI akan tetap melakukan penolakan. Sebab, Michael mengaku pihaknya belum mengetahui hasil final besaran anggaran RKT yang telah disahkan dalam rapat paripurna.
"Kami tidak akan pernah tahu selama hasil final RKT ini dibuka resmi ke publik," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyarakan bila besaran gaji dan tunjangan anggota dewan pada 2021 akan dikembalikan seperti besaran di tahun 2020.
Kata dia, semua besaran anggaran termasuk tunjangan tersebut sudah dievaluasi.
"Sekarang saya nyatakan, saya pimpinan anggota DPRD, itu semua (anggaran RKT) terevaluasi dan kembali ke APBD 2020," kata Prasetio, Senin (7/12/2020).
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2021 sebesar Rp 84,19 triliun.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Harus Disahkan Jadi Raperda
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan sub Banggar dan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Di mana sebagian besar anggaran telah disesuaikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yg saat ini masih terdampak pandemi, juga pemulihan atas dampak pandemi, khususnya pemulihan di sektor perekonomian," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Setelah itu, Raperda tentang APBD DKI 2021 akan langsung diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Berikutnya, raperda tentang APBD itu akan disahkan menjadi perda.
Raperda APBD 2021 harus disahkan menjadi Perda sebelum dimulainya tahun anggaran 2021 atau paling lambat 31 Desember 2020.
Advertisement