Liputan6.com, Surabaya- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menerapkan jurus mencegah politik uang saat pencoblosan Pilkada Surabaya. Strategi Bawaslu Surabaya adalah melarang pemilih membawa ponsel saat masuk ke bilik suara.
“Larangan membawa ponsel itu sebenarnya untuk melarang pemilih mendokumentasikan hak pilihnya,” ujar Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar di Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (8/12/2020).
Menurut Agil, pendokumentasian hak pilih bisa berpotensi memunculkan transaksi politik uang. Selain itu, mengambil gambar saat di bilik suara bisa menghilangkan asas rahasia dalam pemilu.
Baca Juga
Advertisement
Larangan bagi pemilih untuk membawa ponsel tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 Tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 Tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas dalam Pasal 39. Berdasarkan PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan ada larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Sedangkan Pasal 39 menegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.
"Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS Surabaya selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara,” ucap Ketua Bawaslu Surabaya.