Ekonom soal Korupsi Mensos Juliari Batubara: Ini Kejahatan Luar Biasa

Menteri Sosial Juliari Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 08 Des 2020, 15:19 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial resmi ditahan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19. Kasus ini disayangkan mengingat pada masa pandemi, kondisi keuangan negara sedang mengalami krisis.

“Sangat memprihatinkan, di tengah bencana covid-19 saat ini ada yg tega mengkorupsi bantuan sosial. Ini adalah kejahatan luar biasa yg harus ditindak tegas,” ujar ekonom senior, Piter Abdullah kepada Liputan6.com, Selasa (8/12/2020).

Piter menilai, korupsi bansos ini terjadi bukan dikarenakan kesalahan model bantuan. Sebab menurutnya, tidak ada model bansos yang sepenuhnya bebas dari potensi penyelewengan atau korupsi.

“Semua terpulang kepada oknumnya. Tetapi memang peluang penyelewengan itu semakin besar ketika sistemnya tidak dipersiapkan secara lebih baik apalagi bila tidak di support data penerima bansos yang baik,” kata dia.

Piter menekankan, korupsi bukan semata-mata soal seberapa besar nominalnya. Melainkan perbuatan keliru yang dengan sadar dan sampai hati dilakukan di tengah krisis.

“Nilai yg dikorupsi mungkin tidak terlalu besar. Tapi korupsi bukan masalah jumlah uang. Tetapi itikad yang ada di dalamnya. Apalagi dilakukan di tengah bencana,” kata Piter.

Lebih lanjut, Piter mengatakan pemerintah seharusnya bisa belajar dari kasus-kasus terdahulu dan segera membenahi sistem penyaluran bansos yang lebih transparan dan efisien.

“Pemerintah seharusnya membangun sistem penyaluran bansos yang sudah sepenuhnya memanfaatkan teknologi informasi digital dan disupport dengan data penerima yang lengkap,” ujar dia.

Dengan begitu, pengawasan dan pengecekan penyaluran bansos dapat dilakukan oleh semua pihak. di sisi lain, hal ini sekaligus mengurangi minat dan peluang penyelewengan.

“Selain itu perlu dipertimbangkan juga bansos tidak diberikan dalam bentuk barang sembako,” pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tangkap Juliari Batubara, KPK Sudah Deteksi Korupsi Bansos Sejak Awal Pandemi Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut pihaknya sudah mendeteksi tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"KPK sudah mendeteksi adanya korupsi sejak awal pandemi, dan betul hari ini kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial," ujar Firli di Gedung Penunjang KPK, Minggu (6/12/2020).

Firli menyebut, KPK sudah beberapa kali mengingatkan agar tak bermain-main dengan dana bansos. Bahkan, Firli sempat menyebut jika ada ancaman mati bagi pihak yang berani menyalahgunakan dana bansos.

"Sejak awal KPK, sejak pandemi Covid-19 itu melanda Indonesia, tentu pemerintah sangat concern terhadap penyelamatan jiwa manusia, makanya langkah penyelamatan tersebut digelontorkan oleh pemerintah," kata Firli.

KPK sendiri setidaknya telah telah tiga kali menerbitkan surat edaran mengimbau Pemerintah untuk bersikap transparan dalam penggunaan anggaran terkait Covid-19.

"Melalui 3 surat edaran KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (14/8/2020).

Ipi menegaskan, KPK turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal itu dilakukan oleh tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah.

"Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari," kata Ipi.


Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya