Sejumlah Paslon Pilkada di Banten Tak Bisa Nyoblos, Mengapa?

Berdasarkan informasi dari KPU Banten, ada beberapa calon kepala daerah (cakada) dan wakilnya yang kemungkinan besar tidak bisa menggunakan hak suara di daerah pencalonannya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Des 2020, 07:00 WIB
Petugas mengangkat kotak suara pilkada di Parigi, Tangerang Selatan, Selasa (8/12/2020). Petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS) mendistribusikan logistik kotak suara ke masing-masing TPS di wilayah tersebut sebagai persiapan Pilkada Tangerang Selatan 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Serang - Berdasarkan informasi dari KPU Banten, ada beberapa calon kepala daerah (cakada) dan wakilnya yang kemungkinan besar tidak bisa menggunakan hak suara di daerah pencalonannya, karena terbentur KTP yang tidak sama dengan lokasi mereka mencalonkan diri.

Hal itu berdasarkan data yang diberikan para calon saat mendaftar ke KPU, ada yang ber-KTP Jakarta, Tangsel, hingga Kabupaten Serang.

Seperti Rahayu Saraswati, Calon Wakil Wali Kota Tangsel ber-KTP Jakarta. Kemudian, ada Ratu Tatu Chasanah (Cabup), Pandji Tirtayasa (Cawabup), Eki Baihaki (Cawabup) Serang ber-KTP Kota Serang. Selanjutnya, ada nama Firman Mutakin, calon Wakil Wali Kota Cilegon beridentitas Tangsel. Miftahul Tamamy cabup Pandeglang yang ber-KTP Kabupaten Serang.

"Para calon yang enggak ikut nyoblos, tetap di rumah saja mantau proses pemungutan suaranya," kata komisioner KPU Banten, Eka Satya Laksmana, melalui pesan elektroniknya, Selasa (8/12/2020).

Jelang pemungutan suara, Bawaslu Banten meningkatkan patroli anti money politics, untuk menciptakan pilkada yang bersih. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan oleh seluruh anggota Bawaslu tingkat provinsi dan seluruh daerah di Banten yang melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

"Kami Bawaslu melakukan pencegahan dengan melakukan patroli anti money politics. Kami juga melakukan rapid test ke anggota kami, agar tidak menimbulkan klaster pilkada," kata Komisioner Bawaslu Banten, Noeryati Solahpari, di kantornya, Selasa (8/12/2020).

Saat di TPS, baik anggota partai politik (parpol), tim sukses (timses) hingga relawan paslon dilarang menggunakan atribut pencalonan. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan resistensi antara pendukung paslon.

"Saat pemungutan suara, atribut harus steril di semua lokasi pelaksanaan pilkada, termasuk tidak ada atribut paslon di TPS," jelasnya.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya