Komisi III DPR Anggap Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Sesuai Koridor Hukum

Ahmad Sahroni mengatakan, lembaganya akan terus mengawal kasus bentrokan Polisi dengan FPI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Des 2020, 15:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberi keterangan terkait penyerangan petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam pengikut Rizieq Shihab pada dini hari tadi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, lembaganya akan terus mengawal kasus enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Senin 7 Desember 2020.

"Kami juga di Komisi III akan terus mengawal kasus ini," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Politisi Nasdem ini menuturkan, alasan polisi yang mendapat serangan terlebih dahulu oleh anggota FPI dan baru menembak, itu adakah tindakan yang sesuai prosedur dan koridor hukum.

"Karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan," jelas Sahroni.

Bahkan, dia menuturkan, barang bukti yang ditemukan polisi saat penyerangan FPI tersebut sudah bisa menjadi dasar. Sehingga, sudah selayaknya masyarakat menunggu keterangan dan bukti-bukti selanjutnya.

"Kan bukti berupa senjata tajamnya juga berhasil ditemukan, jadi kita tunggu aja keterangan lebih lanjut dari Polda Metro. Saya yakin polisi juga masih mempersiapkan dan akan melengkapinya," kata Sahroni.

Dia mengingatkan, jika memang terbukti ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran HAM yang tidak sesuai pada tempatnya, pihaknya akan proaktif membongkar berbagai dugaan yang muncul.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pernyataan Istana

Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Senin 7 Desember 2020. Terkait hal ini, pihak Istana menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.

"Kalau itu (soal tewasnya anggota FPI), arahan kami, langsung ke Polda Metro karena mereka yang tahu detail apa yang terjadi. Dari Istana tidak bisa berkomentar, kita serahkan pada kepolisian beri keterangan selengkap-lengkapnya," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Sehingga, soal ada wacana dibuatnya tim pencari fakta independen terkait insiden yang melibatkan FPI ini, pihaknya tak bisa banyak berkomentar. Semuanya diserahkan kepada aparat Kepolisan.

Donny menuturkan, pemerintah mempercayakan sepenuhnya kasus FPI ini bisa dituntaskan oleh kepolisian.

"Kita sepenuhnya menyerahkan kepada kepolisian untuk menuntaskan itu," kata dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya