KPK Bantah Beri Sambutan Khusus Ketua BPK dalam Kasus Suap SPAM

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Des 2020, 17:16 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto meluruskan tudingan penyambutan khusus terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna.

Diketahui, Agung hari ini mendatangi KPK guna memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"Rekan-rekan pratama minta bagaimana kalau bisa minta lewat belakang? Saya jawab 'tidak bisa', semuanya sama harus lewat depan," ujar Karyoto meluruskan tudingan tersebut, Selasa (8/12/2020).

"Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang itu aja," imbuh Deputi KPK ini. 

Karyoto juga menyatakan, dihadirkannya Agung adalah sebagai saksi ad charge, atau dalam kaitan kasusnya Agung diketahui tidak terlibat sama sekali.

"Jadi beliau diminta oleh tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi perilaku," jelas Karyoto.

Dia menambahkan, KPK mengapresiasi kedatangan Agung selaku ketua BPK. Menurut dia, hal tersebut merupakan sinergitas antara dua lembaga negara yang bersama ingin memberantas rasuah.

"Dalam kaitan ini beliau sebagai kepala lembaga tinggi negara dan bagi kami, KPK dengan BPK pun patner dalam pemberantasan korupsi," Karyoto menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Panggil Ketua BPK dalam Kasus Suap SPAM

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa dua saksi kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Dua saksi tersebut yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 7 Desember 2020.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) pada Kamis (3/12/2020). Selain Rizal Djalil, KPK juga menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020.

"Kami menahan tersangka RIZ eks anggota BPK RI, dan LJP Komisaris Utama PT MD," ujar Nurul Ghufron dalam konfersnsi pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (3/12/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya