Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan memberi ruang bagi masyarakat yang tengah menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Kota Depok untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
"Petugas KPPS akan mendatangi rumah sakit di Kota Depok yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan suara," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna, Senin (8/12/2020).
Advertisement
Nana menjelaskan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang datang ke rumah sakit akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dengan didampingi tenaga kesehatan.
Namun, untuk pasien Corona atau Covid-19 bergejala berat yang menggunakan ventilator, lanjut dia, tidak dapat menggunakan hak suaranya karena harus menjalani masa penyembuhan secara intens.
"Kalau yang sudah menggunakan ventilator seperti itu kita tidak," jelas Ketua KPU Depok ini.
Nana mengungkapkan, pasien Corona yang dapat menggunakan hak suaranya, pada Rabu (9/12/202) adalah mereka yang memiliki gejala sedang dan ringan.
Selain itu, saat pemilih memberikan hak suaranya akan ada pengawasan dari pihak Bawaslu dan saksi yang akan mengawasi saat pasien melakukan pencoblosan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rumah Sakit Tertentu
Nana menambahkan, bahwa saat pemungutan suara besok, tidak seluruh rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 bisa ikut pencoblosan. Hanya rumah sakit tertentu.
“Namun sebelum melakukan pencoblosan, kami akan pastikan dulu yang jelas bahwa petugas yang akan menyambangi adalah petugas KPPS dari TPS terdekat dari rumah sakit tersebut," kata dia.
Advertisement