Liputan6.com, Jakarta- Australia dikabarkan memperpanjang larangan perjalanan internasional dengan kapal pesiar, dan bagi warganya yang hendak meninggalkan negara tersebut.
Namun, larangan itu tidak termasuk - warga Australia dalam keadaan luar biasa. Aturan tersebut berlaku selama tiga bulan hingga Maret 2020.
Advertisement
Dilansir VOA Indonesia, Rabu (9/12/2020), pihak berwenang Australia mengumumkan pada 8 Desember 2020 bahwa deklarasi darurat tersebut akan berlangsung setidaknya selama satu tahun meskipun kasus COVID-19 di negara itu menurun.
Diketahui bahwa sejak awal pandemi, Australia telah memberlakukan beberapa pembatasan yang paling ketat di dunia, termasuk mewajibkan sebagian besar warganya dan penduduk tetap untuk mengajukan izin dan membuktikan keadaan luar biasa jika mereka perlu meninggalkan negara tersebut.
Saat ini, negara dengan penduduk sebanyak 26 juta orang tersebut memiliki 1.618 kasus aktif Virus Corona COVID-19 dengan 30 di antaranya terinfeksi di rumah sakit.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Berikut Ini:
Perdana dalam 5 Bulan, Melbourne Australia Sambut Kedatangan Penerbangan Internasional
Sebelumnya, pada 7 Desember 2020, kota terbesar kedua di Australia, Melbourne, menyambut kedatangan penumpang penerbangan internasional pertamanya dalam lima bulan terakhir, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Kedatangan perdana penerbangan internasional itu menandai pengujian pada sistem karantina hotel yang dirubah di Negara Bagian Victoria.
Sejak Maret 2020, Australia menutup perbatasannya untuk non-warga negara, dan bandara Melbourne, juga berhenti menerima kedatangan penerbangan pada akhir Juni 2020 setelah wabah COVID-19 yang dimulai di dua hotel tempat dikarantina.
Pada saat itu, lebih dari 20.000 infeksi Virus Corona COVID-19 tercatat di Victoria ketika staf hotel tertular dari orang-orang yang baru kembali dari luar negeri.
Selain itu, penyebab dari wabah itu juga disebut akibat kegagalan kontraktor swasta dalam mengikuti protokol kesehatan.
Advertisement