Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Mabes Polri mengambil alih kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.
"Saat ini kasus tersebut (baku tembak FPI) sudah ditarik ke Mabes Polri," tutur Argo dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Advertisement
Menurut dia, Divisi Propam Polri pun ikut turun tangan mengawasi penyelidikan kasus baku tembak dengan FPI ini. Hal itu demi penanganan yang lebih profesional dan transparan.
"Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota dalam sidik dilakukan pengawasan dan pengamanan oleh Divisi Propam," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Istana Serahkan ke Polisi
Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Senin 7 Desember 2020. Terkait hal ini, pihak Istana menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.
"Kalau itu (soal tewasnya anggota FPI), arahan kami, langsung ke Polda Metro karena mereka yang tahu detail apa yang terjadi. Dari Istana tidak bisa berkomentar, kita serahkan pada kepolisian beri keterangan selengkap-lengkapnya," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Sehingga, soal ada wacana dibuatnya tim pencari fakta independen terkait insiden yang melibatkan FPI ini, pihaknya tak bisa banyak berkomentar. Semuanya diserahkan kepada aparat Kepolisan.
Donny menuturkan, pemerintah mempercayakan sepenuhnya kasus FPI ini bisa dituntaskan oleh kepolisian.
"Kita sepenuhnya menyerahkan kepada kepolisian untuk menuntaskan itu," kata dia.
Advertisement