Liputan6.com, Jakarta Artis cantik Catherine Wilson duduk di kursi terdakwa dalam kasus narkoba. Artis blasteran itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Depok.
Pada isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat wanita yang akrab disapa Keket itu dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, dalam pasal tersebut Catherine Wilson juga didakwa sebagai pengendar narkoba jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Ancaman
Hal itu juga tak dibantah oleh kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Advertisement
Pasal Pengedar
Lalu apa jawaban Keket dengan tuntutan Jaksa?
"Saya menerima pak hakim," kata Catherine Wilson.
Pasal 114 merupakan pasal yang dilayangkan JPU atas dakwaan pengedar narkoba kepada Catherine. Pasal tersebut berbunyi, 'Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.'
Tuntut Bukti
Sementara itu, kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni menyebut Pasal 114 tidak layak dijerat kepada wanita berusia 39 tahun itu. Meski begitu Andri tetap membiarkan JPU dengan haknya, mereka tetap akan meminta JPU membuktikan dakwaan terkait pengedar narkoba.
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," lanjut Verna Wahono.
Advertisement