Liputan6.com, Cilegon - Jelang masa pencoblosan pilkada serentak 9 Desember 2020, Bawaslu Cilegon menangkap tiga orang yang diduga akan membagikan beras dan ikan bandeng ke masyarakat. Lokasi penangkapan di Kampung Cimerak, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.
"Jadi sementara sedang diperiksa yang memang saat itu lagi nungguin. Kondisinya kita memang mendapatkan beberapa karung beras dan bandeng," kata Siswandi, Ketua Bawaslu Cilegon, di kantornya, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Di lokasi penangkapan, Bawaslu menyita 22 bungkus plastik berisikan beras dan ikan bandeng. Kemudian, berdasarkan keterangan sementara dari tiga orang yang ditangkap, beras yang disediakan sebanyak 20 ton.
Bawaslu masih mendalami ke mana beras sebanyak itu akan dibagikan. Sehingga malam ini hingga besok, Selasa-Rabu, 8-9 Desember 2020, Bawaslu Cilegon berjanji akan meningkatkan patroli politik uang.
"Kita juga lagi menelusuri. Karena malam ini akan disebarkan informasinya, dari yang dibilang 20 ton, pada kenyataannya 22 kantung plastik. Berarti ke mana itu (yang lainnya)," terangnya.
Wasit sekaligus pengawas pilkada masih menelusuri lebih jauh, ketiga orang yang ditangkap itu bertindak atas suruhan kelompok mana. Jika memang terbukti, maka bisa dikenakan tindak pidana pelanggaran pilkada.
Ketiganya mengaku ke Bawaslu, kalau beras dan ikan bandeng itu akan dibagikan di sekitar lokasi penangkapan, di Kampung Cimerak, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.
"Setelah diklarifikasi tidak harus langsung ditetapkan (tersangka). Kemungkinan sih timses, lagi kita klarifikasi baru kita ketahui timses mananya. Ketika ditangkap sedang berencana untuk membagi-bagikan, informasinya akan dibagikan di TPS, TPS," jelasnya.