Solusi KPU Gunungkidul Atasi Petugas KPPS yang Belum Rapid Test Covid-19

Sebelumnya, masih ada ratusan petugas KPPS yang belum bersedia mengikuti rapid test jelang pencoblosan Pilkada 2020.

oleh Hendro diperbarui 09 Des 2020, 01:23 WIB
Petugas KPPS tersebut akan menjalani cek Kesehatan standar. Keputusan tersebut didasarkan pada surat jawaban konsultasi dari KPU DIY. (Foto:Liputan6/Hendro Ary Wibowo)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik soal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum menjalani rapid test Covid-19 akhirnya mendapatkan jalan tengah.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani memutuskan bahwa para petugas KPPS tersebut akan menjalani cek kesehatan standar. Keputusan tersebut didasarkan pada surat jawaban konsultasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Suratnya kami terima tadi malam, dan disarankan ada pemeriksaan kesehatan bagi mereka yang belum rapid test," katanya di Kantor KPU Gunungkidul, Selasa (8/12/2020).

Hani menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada petugas KPPS tersebut berupa cek suhu, tensi, serta memastikan tidak ada gejala yang jadi indikasi Covid-19.

"Nantinya, yang melakukan pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis Puskesmas setempat," ungkapnya.  

Kendati begitu, pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi opsi terakhir. Rapid test tetap jadi opsi utama karena sebelumnya KPU Gunungkidul memberi batas maksimal hingga hari ini untuk pemeriksaan tersebut. 

"Jadi bagi mereka yang belum melakukan rapid test, apapun alasannya akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Hani menuturkan, bagi para petugas KPPS yang tidak menjalani rapid test akan diperketat protokol kesehatannya saat pencoblosan. Hal ini demi menjamin keamanan semua pihak yang berada di TPS.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ratusan Petugas KPPS Belum Rapid Test

Diberitakan sebelumnya bahwa jelang hari pencoblosan saat ini, masih ada ratusan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah kabupaten Gunungkidul yang belum bersedia menjalani rapid test sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian pihaknya masih memberi kesempatan kepada anggota KPPS tersebut hingga tanggal 8 Desember 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya