Liputan6.com, Pati - Warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menolak jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) dipasang melewati permukiman dengan melakukan aksi memasang banner peringatan larangan masuk pekarang tanpa izin.
Berdasarkan keterangan di lapangan, aksi itu dilakukan untuk menghalau para pekerja proyek agar tidak memanfaatkan pekarangan mereka untuk bekerja menyiapkan penarikan kabel sutet melewati permukiman.
Bisri Musthofa selaku Ketua Karang Taruna setempat mengatakan, aksi ini dilakukan setelah sebelumnya warga bersama Ansor dan Banser NU melakukan aksi penolakan tetapi tidak digubris oleh PLN.
"Aksi ini kami lakukan dengan didampingi sejumlah pengacara. Jadi jika para pekerja itu ngotot, kami akan melaporkan mereka ke pihak yang berwajib dengan menggunakan dasar KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin," kata Bisri Musthofa, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Bisri Musthofa menyampaikan, para pekerja itu dari PT KAP selaku pemenang tender proyek pemasangan kabel sutet. Sekarang ini lokasi dijaga oleh aparat keamanan karena terjadi gejolak di masyarakat.
Menurutnya, tak jarang aparat itu juga mewakili para pekerja untuk bernegosiasi dengan warga.
"Padahal, mereka sudah tahu kalau warga menolak kabel sutet melintas dipemukiman," ungkap Bisri Musthofa.
Seharusnya, lanjut dia, aparat justru meminta pekerja untuk menghargai permintaan warga demi keselamatan dan ketenangan hidup warga, bukan malah sebaliknya.
Terkait kondisi ini, Bisri Musthofa berharap permintaan warga segera didengarkan dan dipenuhi. Pihak PLN sebagai BUMN bersedia memindah jalur kabel sutet dan mau berkomunikasi dengan warga.
"Sekali lagi kami tidak menolak sutet, kami menolak kabel sutet lewat pemukiman karena kabel sutet mengandung radiasi dan ancaman kesehatan dalam jangka panjang," dia memungkasi.
Simak video pilihan berikut ini:
Tanggapan PLN
Sementara itu, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II saat dikonfirmasi Liputan6.com terkait persoalan ini menjelaskan, pihak PLN sudah melaksanakan seluruh tahapan pemberian kompensasi ROW sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 38 tahun 2013 tentang kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas Sutet.
"Mulai dari sosialisasi, inventarisasi dan identifikasi pemilik, pengumuman hasil inventarisasi tersebut, penilaian dan penyampaian nilai kompensasi serta pemberian kompensasi kepada warga," terang manajemen PIC Jawa Bagian Tengah II.
Dalam setiap tahapannya, PLN mengklaim sudah disaksikan kepala desa, perangkat, Muspika Sukolilo, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
PLN juga membeberkan bahwa pada saat penyampaian nilai kompensasi, warga Desa Kedungwinong sudah setuju, tetapi ketika akan diberikan buku tabungan sebagai bagian dari proses pemberian kompensasi yang nilai nominal sudah sesuai dengan nilai yang dihitung oleh pihak KJPP (appraisal), beberapa warga tiba-tiba menolak dengan cara tidak berkenan mengumpulkan dokumen yuridis.
"Dari Dasar penolakan tersebut PLN menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur yaitu sudah melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pati," terangnya lebih lanjut.
Advertisement