Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan bersih dan tidak ada jual beli suara.
"Pilkada di 270 daerah harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap, karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di pilkada 2020," katanya yang memperingati hari Pemberantasan Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (8/12/2020).
Advertisement
Firli menuturkan, jauh sebelum sampai ke tahapan pencoblosan, KPK telah memberikan warning dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu. Dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu, para calon kepala daerah, dengan mengusung program mewujudkan pilkada yang berintegritas.
"Pilih yang jujur. KPK tak henti hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020," ucapnya.
Firli menambahkan, salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap. Dimana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap.
"Data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
8 Kali OTT Suap
Firli kemudian menceritakan data 2018 saat dirinya bertugas sebagai deputi penindakan KPK. Dia bilang, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah terkait tindak pidana korupsi berupa suap Menyuap.
"Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah," ucapnya.
Para tersangka, kata Firli, atau penyelenggara negara penerima suap, KPK sangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sementara tersangka pemberi suap akan kami jerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.
Reporter: M Genantan
Merdeka.com
Advertisement