Pilkada Serentak Hari Ini, Satgas Covid-19: Patuhi Protokol Kesehatan

Wiku mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah untuk mengawasi kepatuhan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2020, 18:23 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan ketidakpatuhan masyarakat berdampak pada penambahan kasus Corona saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengingatkan penyelenggara, pasangan calon kepala daerah hingga pemilih wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember.

"Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," katanya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).

Wiku mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah untuk mengawasi kepatuhan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS). Terutama protokol kesehatan menjaga jarak dan mencegah kerumunan.

Bila di TPS terjadi kerumunan, Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran. Bila teguran tidak diindahkan, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah berhak membubarkan kerumunan tersebut.

"Masyarakat yang datang memilih wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak? Maka siap-siap untuk menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS," tegasnya.

Wiku menjelaskan, 12 protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Serentak 2020. Pertama, penyelenggara Pilkada harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun. Kedua, menyediakan hand sanitzer.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tinta Tetes

Ketiga, menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih. Keempat, sarung tangan medis untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kelima, menyediakan masker.

Keenam, menyediakan tempat sampah. Ketujuh, menyiapkan pelindung wajah atau face shield. Berikutnya, menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Sembilan, melakukan penyemprotan disinfektan di TPS.

Sepuluh menyediakan tinta tetes. Kemudian menyiapkan baju hazmat dan terakhir ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat Celcius.

Reporter: Titin Supriatin

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya