Liputan6.com, Sorong - Mengantisipasi pemilih dengan suhu tubuh di atas normal saat pencoblosan Pilkada di Kabupaten Raja Ampat, KPU setempat menyediakan bilik khusus. Hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di tengah berlangsungnya Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saifuddin, Rabu (9/12/2020) mengatakan, sesuai instruksi KPU Pusat, pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Advertisement
Dia mengatakan bahwa pada 205 TPS di Kabupaten Raja Ampat masing-masing disediakan satu bilik suara khusus secara terpisah bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius.
"Apabila ada pemilih yang datang ke TPS kemudian diukur suhu tubuhnya oleh petugas di atas 37 derajat akan diarahkan ke bilik khusus untuk menyalurkan hak suaranya," ujar Muslim.
Selain itu, kata dia, pada setiap TPS juga telah disediakan fasilitas cuci tangan bagi masyarakat sebelum maupun setelah masuk ke bilik suara untuk menyalurkan hak pilihnya.
Dikatakan pula bahwa KPU juga menyediakan sarung tangan plastik bagi pemilih yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya di Pilkada Raja Ampat.
Seluruh petugas TPS juga dilengkapi dengan masker dan sarung tangan. Serta undangan pencoblosan yang diberikan bagi masyarakat waktunya telah diatur untuk menghindari kerumunan orang di TPS.
"Setiap pemilih yang masuk ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya diwajibkan untuk menggunakan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19," katanya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.