Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Luar Negeri, dari AS hingga Afrika

Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa RPP dan RPerpres yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Des 2020, 10:00 WIB
Sosialisasi, Serap Aspirasi, dan Konsultasi Publik Terkait Implementasi UU Cipta Kerja dengan Duta Besar RI di Luar Negeri pada wilayah Amerika, Asia dan Pasifik, serta Eropa, Timur Tengah, dan Afrika pada Senin-Selasa, 7-8 Desember 2020, di Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam proses penyusunan ini, pemerintah turun langsung ke berbagai daerah untuk menyosialisasikan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, dan Pemerintah Daerah.

Selain turun ke daerah, rangkaian kegiatan Serap Aspirasi UU CK juga di lakukan Pemerintah ke Perwakilan RI di negara sahabat secara daring melalui video conference.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman, saat membuka Pertemuan Perihal Sosialisasi, Serap Aspirasi, dan Konsultasi Publik Terkait Implementasi UU Cipta Kerja dengan Duta Besar RI di Luar Negeri pada wilayah Amerika, Asia dan Pasifik, serta Eropa, Timur Tengah, dan Afrika pada Senin-Selasa, 7-8 Desember 2020, di Bandung.

“UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang berjumlah 44 peraturan ini membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh Perwakilan Indonesia di negara sahabat,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

“Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia,” lanjut Rizal.

Mempertimbangkan perbedaan waktu antara WIB Indonesia dengan waktu di wilayah/zona lainnya, kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi untuk 3 kawasan. Pertemuan ini dimulai untuk kawasan Amerika dengan mengundang 3 KBRI, 7 KJRI dan 1 PTRI di wilayah Amerika Utara, serta 10 KBRI di wilayah Amerika Selatan.

Pada hari kedua, dilakukan pertemuan dengan Wilayah Asia dan Pasifik yang mengundang 27 KBRI, 17 KJRI, dan 3 KRI pada sesi pagi. Dilanjutkan dengan sesi sore untuk Wilayah Eropa, Afrika, dan Timur Tengah yang turut mengundang 55 KBRI, 6 KJRI, dan 1 PTRI.

“Harapan kami, kerja sama yang baik ini dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan. Kita bersama-sama menjelaskan kepada dunia internasional agar terdapat pemahaman yang baik tentang tujuan, manfaat, urgensi, dan substansi dari UU Cipta Kerja, program-program yang telah dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dan transformasi ekonomi Indonesia," kata Rizal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Beri Ruang untuk Masukan

Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, kegiatan serap aspirasi ini telah diselenggarakan sejak 19 November 2020 lalu untuk 15 kota di seluruh Indonesia. Sebelumnya pada 30 November 2020, juga telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Serap Aspirasi secara virtual yang menghadirkan wakil dari 35 Business Chambers/ Councils/ Associations negara mitra dagang Indonesia yang berbasis di Indonesia.

“Pemerintah memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan dalam dan luar negeri," kata dia.

Dalam pertemuan kali ini, materi sosialisasi yang disampaikan para narasumber memuat Isu Lingkungan, Isu Ketenagakerjaan, Isu Kemudahan Berusaha, dan Isu Daftar Prioritas Investasi, beberapa Klaster yang penting dalam UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja merupakan salah satu UU dengan muatan materi yang banyak dan cakupan yang luas, dengan 15 Bab, 186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait.

Dengan luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat. Undang-Undang ini diharapkan dapat menjadi terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.

Susiwijono berharap agar Perwakilan RI di negara sahabat dapat secara reguler mendiseminasi dan meng-update berbagai langkah kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air serta upaya Pemerintah dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional kepada mitra dan counterpart di luar negeri dan juga kepada masyarakat Indonesia yang berdomisili di sana, sekaligus mendorong para pelaku usaha/bisnis di luar negeri untuk menanamkan modalnya dan berinvestasi di Indonesia dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi dengan Indonesia.

Selain melalui forum Serap Aspirasi seperti ini, pemerintah juga membuka ruang untuk mendapatkan masukan publik melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id), atau dapat langsung datang ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.

“Pemerintah membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen. Tim yang beranggotakan para tokoh nasional dan ahli di bidangnya ini diharapkan dapat berperan sebagai jembatan yang efektif antara masyarakat dan pemerintah,” jelas Susiwijono.


Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya