Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 5.312 surat suara Pilkada Medan 2020 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Pemusnahan ini dilakukan, sebab ribuan surat suara tersebut telah dinyatakan rusak usai disortir.
"Surat suara dikategorikan rusak karena beberapa kategori seperti gradasi warna yang tidak sesuai, karena ada koyak dan lain-lain," kata Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (9/12/2020).
Advertisement
Nana memulai, pemusnahan yang dilakukan sehari sebelum hari pemungutan suara Pilkada Medan dilakukan, demi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Pemusnahan sendiri dilakukan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Medan.
Meski telah membakar 5.312 surat suara, Nana memastikan seluruh surat suara untuk semua tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi.
"Ketentuannya, surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Jumlah itu sudah tercukupi," jelas Nana.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pilkada Medan Diikuti 2 Pasang Calon
Diketahui, Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan diikuti dua pasang calon. Pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Mereka diusung dua partai, PKS dan Partai Demokrat.
Kemudian, pasangan nomor urut 2, adalah Bobby Nasution-Aulia Rachman. Mereka diusung delapan partai, seperti PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Hanura PAN, PSI, dan PPP.
Pemilihan keduanya akan digelar serentak hari ini, Rabu, 9 Desember 2020.
Advertisement