Liputan6.com, London - Tepat hari ini, pada 2003, pengadilan di Inggris membatalkan hukuman seorang ibu yang dipenjara seumur hidup karena pembunuhan dua bayi laki-lakinya.
Angela Cannings (40) dari Salisbury di Wiltshire, Inggris dijatuhi hukuman pada April 2002 atas pembunuhan Jason yang berusia tujuh minggu pada 1991, dan Matthew yang berusia 18 minggu pada tahun 1999.
Cannings selalu menyatakan kedua anak laki-laki itu meninggal karena Sindrom Kematian Bayi Mendadak (SIDS).
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari laman BBC, Kamis (10/12/2020) SIDS tercatat sebagai penyebab kematian putri pertamanya, Gemma, yang meninggal di usia 13 minggu pada tahun 1989.
Cannings memiliki satu putri yang masih hidup, lahir pada 1996.
Ketiga hakim di pengadilan hanya membutuhkan empat menit untuk membatalkan hukuman terhadap Cannings setelah lima hari naik banding.
Selama persidangan, hakim mendengar bahwa kerabat Cannings juga kehilangan bayi.
Dalam memberikan putusan, Lord Justice Judge mengatakan belum cukup diketahui secara ilmiah tentang penyebab kematian itu untuk mengecualikan penyebab kematian alami dalam kasus tersebut.
Setelah vonis itu dibatalkan, wanita asal Inggris itu berkata, "Empat tahun terakhir ini adalah neraka bagi hidup saya."
"Akhirnya hari ini keadilan telah ditegakkan dan ketidak salahan saya telah terbukti. Saya ingin pulang sekarang dan menjadi ibu bagi putri kami yang sangat berharga."
Saksikan Video Berikut Ini:
Kasus Ketiga di Tahun yang Sama
Ini adalah kasus ketiga pada tahun tersebut, di mana seorang ibu yang dituduh membunuh bayinya telah bebas.
Pada Januari 2004, pengacara Sally Clark yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena membunuh dua bayi laki-lakinya, dibebaskan atas banding setelah menghabiskan lebih dari tiga tahun penjara.
Dan pada Juni 2004, apoteker berusia 35 tahun Trupti Patel dibebaskan dari pembunuhan ketiga bayi tersebut oleh juri di Reading Crown Court.
Pemerintah telah memerintahkan peninjauan kembali. Prosedur yang digunakan untuk menyelidiki ibu yang dituduh membunuh bayi mereka sendiri.
Advertisement