Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat hari ini menjadwalkan akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pemeriksaan yang direncanakan pukul 10.00 WIB itu untuk menggali keterangan Rizieq soal kerumunan massa di Megamendung Bogor pada 13 November 2020.
Rencana pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama kalinya dijadwalkan penyidik. Rizieq Shihab diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Hari ini seperti kita sudah ketahui bersama bahwa kita menunggu kehadiran dari bapak HRS terkait pemanggilan hari ini untuk masalah yang di Megamendung," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Kamis (10/12/2020).
Erdi menyatakan pihaknya hingga kini penyidik belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran Rizieq Shihab. Namun penyidik masih terus menunggu sampai yang bersangkutan hadir atau tidak.
Baca Juga
Advertisement
"Sampai sekarang belum, tapi kita masih menunggu. Mudah-mudahan ada pemberitaan atau konfirmasi terhadap penyidik apakah yang bersangkutan datang atau tidak," katanya.
Erdi mengatakan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus dalam menyambut kedatangan Rizieq. Pihaknya hanya akan mengerahkan pengamanan yang selazimnya dilakukan di Mapolda Jabar.
"Tidak ada hal yang khusus, jadi kita seperti biasa ada SOP di penjagaan dan sebagainya," jelasnya.
Namun jika Rizieq tak menghadiri panggilan penyidik, kata Erdi, polisi bakal melayangkan pemanggilan kedua.
"Jika hari ini tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya. Nanti baru kita melihat lagi bagaimana apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak," ujarnya.
Perlu diketahui, Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunannya warga pada saat kedatangan Rizieq.
Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.