Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang merasa tak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU bisa menempuh jalur hukum.
Dia menuturkan, setiap pasangan mempunyai hak untuk menyatakan keberataan di Pilkada 2020.
Advertisement
"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Abhan dalam keterangan pers, Kamis (10/12/2020).
Dia menuturkan, jika mengerahkan massa akan beresiko, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Bahkan bisa terjadi benturan antara pendukung paslon lainnya di Pilkada 2020.
"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangan Selebrasi
Abhan meminta, paslon yang merasa menang, diminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 penyelenggara pemilu melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa.
"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," kata dia.
Reporter: Intan
Sumber: Merdeka
Advertisement