Cek Fakta: Hoaks KPK Terbitkan Sprindik untuk Erick Thohir pada 2 Desember 2020

Beredar sprindik Erick Thohir yang diklaim dikeluarkan oleh KPK. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Des 2020, 14:31 WIB
Gambar Tangkapan Layar Sprindik Erick Thohir yang Diklaim Dikeluarkan KPK

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir beredar di media sosial. Gambar sprindik tersebut pun viral lewat aplikasi percakapan WhatsApp pada 10 Desembet 2020.

Dalam sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut terdapat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Sprindik tersebut berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.

Dalam surat tersebut, empat penyidik KPK diperintahkan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Benarkah sprindik tersebut dikeluarkan oleh KPK? Berikut penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

 


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri gambar sprindik untuk Erick Thohir yang diklaim dikeluarkan oleh KPK. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "sprindik erick thohir".

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan soal beredarnya sprindik Erick Thohir tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Beredar Surat Perintah Penyidikan Terhadap Erick Thohir, Ini Kata KPK" yang dimuat situs Liputan6.com pada 10 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dalam sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut dimuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik tersebut untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuuah.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," kata Ali.

Tak hanya itu, Ali juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan instansi pemerintah lainnya untuk waspada dan berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK atau seolah-olah menjadi cabang KPK.

Bagi masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal KPK palsu tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id

"Jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK," kata Ali.

Ketua KPK, Firli Bahuri juga membantah bahwa surat tersebut ditandatangani olehnya. Ia pun menyebut bahwa sprindik tersebut adalah palsu.

Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "Firli Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Pembuat Sprindik Erick Thohir" yang dimuat situs Liputan6.com pada 10 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Bahkan, menurut Firli, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tak pernah membahas kasus yang tertera dalam sprindik tersebut.

"Hoaks, saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Firli menyatakan dirinya akan bergerak cepat. Dia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menemukan pelaku.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli.

 

 


Kesimpulan

Kabar tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ternyata tidak benar. KPK mengklarifikasi bahwa surat tersebut adalah palsu. 

 

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya