Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi pada Kamis (10/12/2020). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu.
"Pemanggilannya hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Advertisement
Rencananya, Mulyadi diminta hadir pukul 09.00 WIB tadi.
"Jadwal sesuai panggilan jam 9 pagi hari ini," kata Andi.
Namun, hingga tengah hari, yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan. Kendati begitu, dengan atau tanpa kehadiran Mulyadi pada hari ini, penyidik akan tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada Jumat esok.
"Datang atau enggak datang, penyidik tetap akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa besok Jumat 11 Desember," tegas Andi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada 2020. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Mulyadi bukan pidana biasa.
Sehingga, kata dia, tak bisa dikaitkan dengan Surat Telegram (TR) Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020.
"Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan umum bukan tindak pidana biasa," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2020).
Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffee Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Oleh karena itu, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta.
Advertisement