Jerat Baru Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

oleh Delvira HutabaratAdy Anugrahadi diperbarui 11 Des 2020, 05:40 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab yang dianggap melanggar protokol kesehatan di Petamburan, akhirnya memakan korban. Polisi menetapkan enam tersangka kasus ini, satu di antaranya adalah Mohammad Rizieq Shihab (MRS) pada Kamis (10/12/2020).

Sedangkan lima tersangka lain adalah ketua panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Panglima FPI yang juga penanggungjawab keamanan acara Maman Suryadi, Penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, kepolisian mengambil jalan upaya paksa apabila mereka tidak kooperatif. Demikian yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan mengunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturanperundang-undangan," kata dia Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020)

Yusri pun memaparkan Pasal yang memperbolehkan kepolisian melakukan upaya paksa. Sebagaiman yang tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," ucap dia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Rizieq Syihab dan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Surat permohonanan pencekalan tersebut sudah diberikan kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 7 Desember 2020.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan kepada Rizieq kepada dirjen imigrasi kemenkumhan dalam waktu 20 hari," kata Argo dalam keterangan pers, Kamis (10/12/2020).

"Kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri terhadap lima tersangka lainnya kita lakukan pencekalan 7 desember 2020," kata Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Di Mana Rizieq Shihab?

Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyatakan pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Meski diancam akan dijemput paksa oleh Kepolisian, Aziz enggan memberitahu keberadaan Rizieq demi keamanan.

"Insyaallah Habib sudah mengetahui (status tersangka). Untuk alasan keamanan kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau seperti itu,” kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/12/2020).

Saat ini, Azis menyatakan pihaknya masih berdiskusi langkah apa yang akan diambil terkait kasus yang menjerat pimpinannya.

"Kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya, terkait penetapan tersangka tersebut akan tetapi kita memang sudah meperkirakan penetapan tersangka," ucapnya.

Azis menyebut yang terjadi pada Rizieq adalah upaya kriminalisasi. "Ini memang memang ada arah duagaan untuk krimininaslisi, ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," katanya.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku bakal bertemu dulu dengan pimpinannya itu untuk menentukan langkah apa yang selanjutnya bakal ditempuh.

"Nanti saya ketemu beliau dulu," jawab Munarman singkat kepada Liputan6.com, Kamis (10/11/2020).

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa mengungkap langkah apa yang akan diambil. Oleh karenanya ia akan menemui Rizieq untuk mendiskusikan kabar penetapan tersangkanya.

 


Diminta Tak Salahi Prosedur

Penetapan Rizieq Shihab mendapat sorotan dari pimpinan MPR. Wakil Ketua MPR-RI Jazilul Fawaid meminta proses hukum terhadap sang imam besar FPI itu tidak mencederai rasa keadilan.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan agar terbuka, adil dan transparan. Pastikan tidak ada tindakan yang menyalahi prosedur dan menciderai rasa keadilan," katanya, Kamis (10/12/2020).

Jazilul mendorong agar proses hukum Rizieq mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian, berpegang asas kesamaan di mata hukum.

"Kami juga ingatkan agar semua berpegang pada asas kesamaan di depan hukum dan praduga tak bersalah," imbuhnya.

Menurut Wakil Ketua Umum PKB, Rizieq belum tentu bersalah sebelum divonis. Semua akan dibuktikan dalam pengadilan.

"Kita tidak boleh menvonis MRS dkk pasti bersalah sebelum dibuktikan di pengadilan. Tersangka belum tentu bersalah sebelum vonis bersalah jatuh," pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan, penetapan tersangka  Rizieq Shihab harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.

"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ia mengatakan, penegakan hukum terkait Habib Rizieq juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.

Karena jika hukum tidak seperti disebut di atas, Anwar menyebut akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.

"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," katanya.

Anwar mengimbau masyarakat agar dapat tenang dan jernih menyikapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya