Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menimbulkan kerumunan selama pandemi Covid-19.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku bakal bertemu dulu dengan pimpinannya itu untuk menentukan langkah apa yang selanjutnya bakal ditempuh.
Advertisement
"Nanti saya ketemu beliau dulu," jawab Munarman singkat kepada Liputan6.com, Kamis (10/12/2020).
Untuk saat ini, pihaknya belum bisa mengungkap langkah apa yang akan diambil. Oleh karenanya ia akan menemui Rizieq untuk mendiskusikan kabar penetapan tersangkanya.
Seperti diketahui, Rizieq beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas timbulnya kerumunan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
6 Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.
"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelas Yusri.
Advertisement