Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam mengatakan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya dan Kabupaten Malang akan melakukan pemungutan suara ulang pada Pilkada 2020 ini.
"Ada dua TPS yang sementara kita pantau, itu akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang," kata Anam, Kamis (10/12/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, untuk di Surabaya memungutan suara ulang Pilkada 2020 dilakukan karena petugas KPPS-nya melakukan pelanggaran dengan memberikan penandaan angka di surat suara.
Menurut dia, hal itu sebuah pelanggaran yang serius. Tepatnya adalah TPS 25 wilayah Kedurus.
"Karena menyangkut kerahasiaan pilihan dari pemilih," jelas Anam.
Sementara di Malang, pemungutan suara ulang dilakukan karena ada lebih dari dua orang yang menggunakan hak pilihnya, tapi yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Namun, dia mengaku belum mengetahui TPS mana hal itu terjadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Maksimal 7 Hari
Untuk pemungutan suara ulang, biasanya diberikan waktu 7 hari setelah munculnya rekomendasi dari Bawaslu. Secara umum, Anam berharap, pemungutan ulang bisa dilaksanakan cepat, yaitu dalam waktu 2 atau 3 hari ini sudah bisa dilaksanakan.
"Karena kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang," imbuh Anam.
Jadi, lanjut dia, di setiap Kabupaten Kota sudah dicetak masing-masing 2.000 lembar surat suara cadangan jika ada pemungutan suara ulang.
"Jadi secara logistik secara personel, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat," tutur Anam.
Tapi secara umum, pelaksanaan Pilkada di 19 Kabupaten Kota di Jawa Timur, secara umum terlaksana dengan baik dengan lancar. Meskipun ada beberapa tempat yang terkendala hujan lebat seperti di Situbondo.
"Alhamdulillah juga tidak tidak ada insiden satupun yang kemudian sampai mengganggu pelaksanaan pemungutan suara," ujar Anam.
Advertisement