Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk produksi sigaret putih mesin (SPM) ataupun sigaret kretek mesin (SKM) pada 2021 tidak wajar dilakukan saat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) Henry Najoan, mengatakan penilaian itu karena kemampuan daya beli masyarakat yang masih tertekan serta kenaikan cukai lebih tinggi dari inflasi nasional.
Advertisement
"Tidak wajar kenaikan ini, sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus," ujar dia, Kamis (10/12/2020).
Saat ini, industri hasil tembakau (IHT) masih belum mampu menyesuaikan dengan harga jual maksimal akibat kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Sementara harga rokok yang ideal yang harus dibayarkan konsumen pada tahun ini seharusnya naik 20 persen, tetapi baru mencapai sekitar 13 persen.
"Artinya masih ada 7 persen untuk mencapai dampak kenaikan tarif 2020. Sehingga, perkumpulan GAPPRI mengaku keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi tersebut," terangnya.
Saksikan Video Ini
Keberatan Lain
Selain itu, nilai kenaikan cukai rokok SPM dan SKM yang terlampau tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada semakin maraknya rokok ilegal. Alhasil membuat mati industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.
"Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi," ujar Henry.
Namun, GAPPRI tetap menghormati keputusan pemerintah itu dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat. Dengan harapan adanya relaksasi bagi IHT yang memproduksi SKM muapun SPM.
"Karena di masa pandemi relaksasi lebih dibutuhkan oleh industri sebagaimana diberlakukan pada jenis SKT, dibanding beban kenaikan tarif cukai yang dibebankan pada jenis SKM dan SPM," tegas dia mengakhiri.
Advertisement