Liputan6.com, Jakarta - Lurah Cipete Utara, Nurcahya menjadi korban pemukulan oleh tamu sebuah kafe di bilangan, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi saat petugas kelurahan melakukan pemantauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu 21 November 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, peristiwa terjadi saat Lurah Cipete Utara Nurcahya menegur tamu yang ada di kedai kopi tersebut.
Advertisement
"Pemicunya ditegur mereka enggak mengindahkan, terus enggak terima dibubarin. Disuruh bubar-bubar gitu enggak nerima akhirnya nyerang ibu lurah," kata Jimmy kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Insiden ini sendiri bermula saat Nurcahya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa masih ada lokasi yang diduga tidak menerapkan aturan PSBB. Atas laporan tersebut, dirinya bersama sejumlah anggota FKDM dan PPSU Kelurahan Cipete Utara langsung mendatangi lokasi.
"Ibu lurah dapat laporan sama masyarakat, jadi langsung ke sana. Jadi enggak bareng polisi. Yang saya tahu beberapa orang kelurahan," jelasnya.
Tak hanya mendapat pukulan hingga mengalami memar, leher Nurcahya juga sempat ditarik oleh pelaku. Diduga pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara berjumlah tiga orang.
"Di antara 3, ada yang megang tangan, ada yang tangannya narik leher bu lurah. Ada yang mukul bu lurah," ungkapnya.
"Ada memar di bagian pipi," tambahnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Satu Pelaku Ditangkap
Polisi telah menangkap satu dari tiga pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara. Pelaku yang ditangkap berinisial RQ (22).
"Kita duga 3, tapi baru kita tangkap 1. Hari itu juga kan itu malam ditangkap," sebutnya.
Kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan tindak kekerasan. Terlebih, polisi sudah mengetahui identitas 2 terduga pelaku yang belum ditangkap.
"Masih dalam pencarian. Kita sudah lacak. Kita sudah tahu identitas. Kemungkinan pelaku sembunyi, temen-temennya," katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara kedai kopi tempat terjadinya insiden pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara sudah dilakukan penutupan.
"Pemilik sudah dipanggil, kita sudah koordinasi dengan kecamatan untuk ditutup," tandasnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement