Kapolda Metro: Tidak Boleh Ada Ormas Menempatkan Diri di Atas Negara

Fadil menerangkan, perilaku ormas yang demikian dapat dapat merusak rasa nyaman masyarakat dan persatuan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Des 2020, 09:48 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat meluncurkan program Kampung Tangguh Jaya di Cengkareng, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan organisasi masyarakat agar tidak boleh menempatkan diri di atas negara. Fadil pun menyinggung tindakan ormas terkait pernyataannya itu. 

Menurut Fadil, ormas tersebut melakukan tindak pidana seperti hate speech, penghasutan, dan menebarkan berita bohong secara berulang.

"Satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, pengasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong itu berulang-ulang dan bertahun-tahun," papar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Fadil menerangkan, perilaku ormas yang demikian dapat dapat merusak rasa nyaman masyarakat dan persatuan.

"Karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Melanggar Wajib Proses Hukum

Polisi menunjukkan barang bukti terkait penyerangan petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Enam pengikut Rizieq Shihab ditembak mati karena melawan polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Fadil menekanan, Indonesia dibangun dari Kebinekaan sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses hukum.

"Enggak boleh (ormas seperi itu). Negara ini dibangun dari kebinekaan. Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Enggak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan," ucap dia.

"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya