Tim Hukum FPI akan Minta Surat Panggilan Pemeriksaan Tersangka Rizieq Shihab

Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Jumat (11/12/2020) berencana akan mendatangi Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Des 2020, 11:25 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Jumat (11/12/2020) berencana akan mendatangi Polda Metro Jaya, yang akan menyinggung status tersangka Pimpinan FPI Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 yang menyebabkan kerumunan.

Hal tersebut langsung disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar.

"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini," kata Aziz dalam keterangannya.

Dia menuturkan, kehadirannya akan meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka.

Adapun Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka yang tertuang dalam surat bernomor B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

"Kami tim kuasa hukum meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka," jelas Aziz.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Akan Ditangkap

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di petamburan, yang salah satunya adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap keenam orang tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2020).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya