Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, IAKMI: Idealnya 25 Persen

Kenaikan cukai rokok idealnya 25 persen agar tak mudah terjangkau terutama bagi anak-anak.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 11 Des 2020, 18:00 WIB
Cukai rokok naik (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengatakan, cukai rokok naik 25 persen pada Februari 2021.

Meski mengapresiasi kenaikan ini, idealnya kenaikan cukai rokok adalah sebesar 25 persen, seperti disampaikan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI).

"Pemerintah seharusnya menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen, harga jual eceran naik sebesar 57 persen, dan melarang penjualan rokok batangan agar lebih efektif membuat rokok sungguh-sungguh tak terjangkau," kata Ketua TCSC IAKMI Sumarjati Arjoso.

Sumarjati juga menyorot pembatalan simplifikasi cukai oleh pemerintah. Menurutnya, penyerdehanaan struktur tarif cukai hasil tembakau secara merata akan menjadi instrumen yang ideal untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus penurunan konsumsi rokok di masyarakat, seperti dikutip dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 11 Desember 2020.

Ketua IAKMI, Ede Surya Darmawan juga mengapresiasi pemerintah yang menaikkan cukai rokok karena salah satu alasannya mengenai prevalensi merokok pada anak dan perempuan yang meningkat.

"Kewajiban pemerintah adalah menomorsatukan kesehatan jika ingin target utama RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024 tercapai dan sekaligus menikmati bonus demografi," katanya.

Dengan menaikkan cukai rokok dan harga rokok yang mahal selain membuat produk tembakau ini jadi lebih sulit terjangkau, di samping lain juga untuk meningkatkan penerimaamaan negara ,seperti disampaikan Ede.

 

Saksikan juga video menarik berikut


Harga Rokok di Indonesia yang Murah

3 Cara Mengurangi Risiko Kesehatan pada Perokok. foto: istimewa

Angka prevalensi perokok di Indonesia masuk peringkat tiga setelah China dan India. Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada 2018 menunjukkan prevalensi perokok di atas usia 15 sebesar 33,8 persen. Pria mendominasi dalam angka tersebut yakni 62,9 persen.

Hal yang disayangkan lainnya adalah jumlah perokok anak usia 10-18 tahun naik 1,9 persen. Harga rokok yang murah terlebih bisa eceran membuat anak-anak jadi mampu membeli produk ini. Satu batang rokok di Indonesia saat ini, menurut IAKMI, tergolong rendah yakni di bawah Rp2.000. Harga ini di bawah Filipina, Singapura, Thailand dan Jepang.

 

 

 


Infografis

bahaya rokok

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya