Menhub: Kami Bangun Transportasi Massal seperti LRT, MRT, dan KRL untuk Kurangi Polusi Udara

Menhub ingin mewujudkan peran transportasi massal berkelanjutan yang mengurangi intensitas polusi udara.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2020, 14:04 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam dialog publik secara virtual dengan tema Pelabuhan Patimban dan Geliat Ekonomi Nasional pada Jumat (20/11).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) tengah mengkampanyekan Program Langit Biru. Kampanye ini bertujuan agar masyarakat beralih menggunakan BBM ramah lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara

“Sebesar 60 persen pencemaran udara disumbang penggunaan motor dan mobil yang menggunakan BBM oktan rendah, seperti Premium,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri diskusi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jumat (11/12/2020).

Oleh sebab itu, dalam beberapa tahun ke depan pemerintah akan fokus membuat kebijakan yang memperhatikan lingkungan. Sebisa mungkin kebijakan yang dibuat bisa mengurangi berbagai permasalahan kerusakan lingkungan.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pelbagai kebijakan yang mendukung energi hijau. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi penerbitan aturan penggunaan kendaraan alternatif, penerbitan aturan yang mendorong percepatan kendaraan listrik, dan penyediaan berbagai moda transportasi massal.

“Kami membangun infrastruktur transportasi massal seperti LRT, MRT, dan KRL untuk mengurangi penggunaan transportasi pribadi,” ujarnya.

Dia yakin, pengadaan fasilitas umum di Indonesia ini bisa membuat masyarakat Indonesia seperti Jepang yang lebih memilih untuk menggunakan transportasi publik. Untuk itu, pihaknya bertekad untuk terus menambah fasilitas 'bus by the service' di berbagai kota besar.

“Mau tidak mau harus dilakukan dalam rangka mewujudkan peran transportasi massal berkelanjutan yang mengurangi intensitas polusi dan risiko kecelakaan,” kata Budi Karya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Aturan EBT

Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 12 Tahun 2017 membuat peluang investari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) semakin terbuka lebar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah telah merampungkan aturan tentang EBT. Beleid tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden.

“Di dalamnya (Perpres) akan mendorong pemanfaatan EBT dan pada yang sama meningkatkan investasi dalam negeri,” kata Rida dalam acara tersebut.

Rancangan Perpres terkait EBT sebelumnya sudah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM. Beleid tersebut dikejar untuk diundangkan sebelum akhir tahun.

Rida melanjutkan, pemerintah tengah berupaya memaksimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, cadangan energi fosil akan habis dalam beberapa tahun mendatang.

Sebelumnya, pada bulan Oktober lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menargetkan kontribusi energi baru terbarukan atau EBT hingga 2025 mencapai 23 persen. Indonesia saat ini sudah memiliki potensi sumber EBT sebesar 400 gigawatt, namun baru dimanfaatkan sebesar 10 gigawatt.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya