Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).
Dalam pleidoinya, Djoko Tjandra mengkalim bukanlah pelaku tindak pidana seperti dalam dakwaan dan tuntutan JPU. Atas dasar itu, Djoko Tjandra meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskannya dari segala tuntutan.
Advertisement
"Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu, atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan penuntut umum. Dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsukan sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga harus dibebaskan," ujar Djoko Tjandra, Jumat (11/12/2020).
Djoko Tjandra kemudian menjelaskan maksud kepulangannya ke Indonesia meski masih berstatus buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali. Dia mengatakan, kepulangan ke Indonesia untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Atas kepentingan itu, dia meminta bantuan pada Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Selain Anita, dia meminta bantuan kepada rekannya sesama pengusaha, Tommy Sumardi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.
Namun, Djoko Tjandra mengklaim tidak mengetahui dengan siapa Anita dan Tommy mengurus persiapan kepulangannya tersebut. Baginya, kembali ke Indonesia dan mengajukan PK adalah hal yang paling penting.
"Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan PK tersebut," kata Djoko Tjandra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Bertemu Apalagi Kenal Brigjen Prasetijo
Dalam pleidoinya juga Djoko Tjandra menyebut tak pernah bertemu dan mengenal Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan dan membuktikan sebelum saya pulang ke Indonesia, saya tidak pernah dan bertemu saksi Brigjen Prasetijo, selain bertemu Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi," kata Djoko.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Djoko Tjandra dinilai sebagai pihak penginisiasi pembuatan surat jalan palsu. Selain surat jalan palsu, Djoko Tjandra juga diketahui membuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
Inisasi terdakwa tersebut dilakukan dengan bantuan Anita Kolopaking, kuasa hukum terdakwa dengan narahubung Brigjen Prasetijo Utomo.
Advertisement