LPSK Sebut Pemulihan Korban Jadi Tantangan dalam Perlindungan HAM

LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

oleh Rinaldo diperbarui 11 Des 2020, 15:55 WIB
Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pemulihan terhadap para korban pelanggaran HAM menjadi tantangan dalam perlindungan HAM di Indonesia saat ini.

"Tantangan lainnya dalam perlindungan HAM di Indonesia adalah bagaimana memulihkan korban sambil mendorong partisipasi dan solidaritas masyarakat," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Hal tersebut disampaikannya dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia yang diperingati setiap 10 Desember.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Nasution, LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Sampai saat ini, kata dia, LPSK tengah memberikan perlindungan terhadap 3.867 orang yang ditetapkan Komnas HAM sebagai korban dari beberapa dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, seperti peristiwa tahun 1965/1966, peristiwa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, dan Aceh.

LPSK, kata dia, memberikan layanan kepada para korban berupa bantuan medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.

"Belakangan, LPSK mulai fokus bagaimana melibatkan sejumlah pihak untuk membangun kembali kehidupan sosial ekonomi korban pelanggaran HAM," katanya seperti dikutip Antara.

Nasution menjelaskan, bantuan rehabilitasi psikososial tersebut terdiri atas bantuan modal usaha, pelatihan pertanian urban, pangkas rambut, dan perbaikan AC, serta bantuan paket sembako untuk membantu korban yang turut terkena dampak pandemi Covid-19.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kemensos dan Pegadaian

Dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial, lanjut dia, LPSK berkolaborasi tidak saja dengan pemerintah, seperti Kementerian Sosial, tetapi juga BUMN, antara lain Pegadaian dan Pegadaian Syariah, serta kelompok masyarakat lain, yaitu Lazismu serta Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM).

"Lebih dari 100 orang sudah mendapatkan layanan bantuan rehabilitasi psikososial. Dalam pemenuhan bantuan ini, LPSK tidak bekerja sendiri, tetapi ada peran dan partisipasi dari sejumlah pihak. Ini sebagai bagian dari upaya membangun solidaritas bagi para korban," kata Nasution.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya